Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)

Senin, 8 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam Ibu Dr. Ira Febrina, S.H.,M.Si. bersama Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pagar Alam beserta jajaran melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan Barang Bukti terdiri dari 16 perkara OHARDA dan 24 perkara Kamnegtibum TPUL dengan rincian:
Perkara Oharda berupa 9 buah Senjata tajam, 1 buah handphone, pakaian terdiri dari 9 kaos, 9 celana, 1 sweater, 1 topi, 1 ikat pinggang, 1 pasang sandal, 1 kerudung, 1 besi behel, 1 tangga, dan 1 kunci.
Perkara KAMNEGTIBUN berupa 9 buah Senjata tajam, pakaian terdiri dari 20 kaos, 26 celana, 4 sweater, 1 topi, 1 ikat pinggang, 3 lembar Uang palsu, 7 bra, 2 kerudung, 2 jaket, 3 celana dalam, 2 lembar sprei, 1 buah serok, 1 buah kasur, dan 1 pucuk senjata air softgun.

Telah berhasil dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dipotong / dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum, memberantas peredaran barang berbahaya, transparansi, serta memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini juga dihadiri Wali Kota Pagar Alam serta Unsur Forkopimda, menunjukkan sinergi antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan keamanan Wilayah Hukum Kota Pagar Alam.

@kejaksaan.ri
@kejatisumateraselatan
@jaksapedia
@adhyaksadigital

#kejaksaanRi
#kejatiSumsel
#kejaripagaralam
#jaksapedia
#adhyaksadigital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *