Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Jum’at, 6 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pagar Alam telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah barang bukti dari perkara tindak pidana umum periode Oktober 2023 sampai dengan Agustus 2024, di mana barang bukti tersebut antara lain yaitu barang bukti dari 43 (empat puluh tiga) berkas perkara Narkotika dengan rincian barang bukti jenis shabu-shabu dengan berat bersih 27,625 gram, ganja dengan berat bersih 2.851,296 gram, ekstasi sebanyak 3 butir, dan 18 buah handphone yang dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan air, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Selain pemusnahan barang bukti perkara Narkotika, dilakukan juga pemusnahan barang bukti dari 8 (delapan) berkas perkara OHARDA dan 17 (tujuh belas) berkas perkara KAMNEGTIBUN dan TPUL berupa 11 buah senjata tajam, 1 buah handphone dan barang bukti lainnya sebanyak 33 buah yang dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong, dirusak, maupun dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Turut hadir pada giat pemusnahan barang bukti yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam dan jajaran, Kapolres Pagar Alam dan jajaran, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Pagar Alam, serta Kepala BNN Kota Pagar Alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *